Baca Juga: BPOM Setujui Abemaciclib Sebagai Obat Terapi Kanker Payudara
Kepala BPOM kembali mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM.
Promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Pihaknya juga mengajak para influencer untuk ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman.
“Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Masyarakat juga diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.