BPOM Temukan Pelanggaran Distribusi Kosmetik Ilegal hingga Rp31,7 Miliar, Sentil Influencer Kecantikan

Jumat 21 Feb 2025, 20:43 WIB
BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Baca Juga: BPOM Setujui Abemaciclib Sebagai Obat Terapi Kanker Payudara

Kepala BPOM kembali mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM.

Promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Pihaknya juga mengajak para influencer untuk ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman.

“Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” paparnya.

Masyarakat juga diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

Berita Terkait

BPOM Temukan Sayuran Basi di Menu MBG

Sabtu 11 Jan 2025, 01:44 WIB
undefined
News Update