Bantuan Sosial Permakanan untuk Lansia di 2025 ini Sudah Direalisasikan, Berikut Informasi Lengkapnya

Jumat 21 Feb 2025, 14:55 WIB
Ilustrasi lansia penerima bantuan permakanan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi lansia penerima bantuan permakanan. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Permakanan Lansia menjadi capaian pemerintah yang berkontribusi pada pemenuhan kesejahteraan lansia di Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @dirjenperbendaharaan, lansia merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan. Di Indonesia kesejahteraan lansia mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah. Salah satu wujud perhatiannya yaitu dengan bantuan permakanan ini.

Dengan menggandeng kelompok masyarakat seperti ibu-ibu majelis taklim, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan berupa makanan siap santap langsung kepada para lansia yang membutuhkan.

Di tahun 2025 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1.113,2 miliar untuk bansos permakanan lansia. Hingga 18 Februari 2025, bansos permakanan lansia sudah tersalurkan sebesar Rp242,19 miliar.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Terdaftar sebagai Penerima Manfaat Bantuan PKH Tahap 1, Dapat Terima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 via KKS Himbara

Apa Itu Bantuan Permakanan?

Masih dikutip dari @dirjenperbendaharaan, bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan yang terdiri dari nasi dan sejenisnya, lauk pauk, sayur, buah potong dan air mineral.

Bantuan ini sudah mulai diberikan sejak bulan Oktober tahun 2022 hingga sekarang dengan tujuan untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.

Bantuan Permakanan diberikan sebanyak dua kali sehari dalam satu kali pengantaran dengan indeks Rp30.000 per orang.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2025 dan Dapatkan Bantuan Biaya Semester Rp2,4 Juta

Kriteria Penerima Bantuan Permakanan

Berikut adalah kriteria penerima bantuan program permakanan dari pemerintah, yaitu:

  1. Miskin atau tidak mampu.
  2. Berusia 75 tahun atau lebih.
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Bukan berstatus sebagai pensiunan suami atau istri PNS dan Purnawirawan TNI atau Polri.
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  6. Diusulkan Camat atau Kepala Daerah atau nama lain sebagai penerima manfaat bantuan permakanan.

Itulah informasi mengenai realisasi bantuan permakanan lansia dari pemerintah. Simak terus informasi mengenai pencairan saldo dana bansos di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
News Update