Awas! Merokok Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp200 Ribu

Jumat 21 Feb 2025, 15:44 WIB
Ilustrasi - Pemkot Tangerang bakal memberlakukan denda bagi masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan. (Pexels.com/Basil MK)

Ilustrasi - Pemkot Tangerang bakal memberlakukan denda bagi masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan. (Pexels.com/Basil MK)

TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - Pemkot Tangerang melalui Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas tentang bahaya merokok.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindakan lanjut dari Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang.

"Satgas KTR akan melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus," kata Deni, Jumat, 21 Februari 2025.

Adapun lokasi khusus KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum di Kota Tangerang.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di TPS Liar? Siap-siap Kena Denda hingga Rp5 Juta!

"Satgas ini melibatkan banyak pihak selerti Dinas Kesehatan, Satpol PP, sampai perangkat kewilayahan untuk bekolaborasi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di Kota Tangerang,” ungkapnya.

Dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, Satgas KTR telah menyiapkan sanksi khusus berupa denda bagi para pelanggar.

"Kami akan berikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta. Sementara bagi warga yang melanggar di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap agar Satgas KTR Kota Tangerang melakukan tugasnya dengan baik dan dapat mengurangi jumlah perokok aktif sekaligus mengurangi dampak negatif dari rokok bagi masyarakat di Kota Tangerang.

Berita Terkait
News Update