POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini, masih banyak siswa yang telah masuk Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) beranggapan bahwa secara otomatis akan mendapatkan dana bantuan PIP 2025.
Padahal, dalam mekanismenya, tidak semua data siswa yang sudah tercatat di DTKS secara otomatis akan mendapatkan bantuan sosial untuk siswa tersebut.
Pasalnya, setiap bentuk bantuan yang disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu, memiliki menakisme dan petunjuk teknis masing-masing, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Oleh karena itu, untuk memperoleh dana bantuan sosial (Bansos) PIP, diperlukan pemadanan data DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR BTN 2025, Solusi Modal Usaha Bunga Ringan dengan Limit Rp500 Juta
Simak syarat penting lainnya perihal siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan PIP 2025.
Kenapa harus memiliki Kartu Indonesia Pinta (KIP) dan rekening Simpana Pelajar (SimPel)?
Satu di antara syatrat penerima beasiswa PIP, bahwa setiap siswa harus memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua syarat tadi merupakan penanda atau identitas siswa untuk mendapatkan dana PIP, mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk pelajar SMP dan Rp1,8 juta untuk siswa SMA dan sederajat.
Saat ini, KIP sudah berbentuk digital atau KIP Digital yang bisa diakses dan diunduh melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id, untuk cetak sendiri.
Sedangkan untuk memiliki rekening SimPel, setiap siswa harus membuat buku tabungan di bank yang telah ditentukan oleh pemerintah sebagai penyalur PIP, yaitu bank BRI (untuk siswa SD dan SMP), Bank BNI (untuk pelajar SMA, SMK dan Sederajat) dan Bank BSI (bagi seluruh siswa yang berdomisili di Aceh).
Baca Juga: Proses Pendaftaran BPNT 2025 dan Jadwal Pencairannya, Cek di Sini!