BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Radea Respati yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menyebut ada empat hal yang mendasari dibentuknya BPBD Kota Bandung.
"Dibuatnya BPBD ini berdasarkan itikad baik yang luar biasa dari Pemerintah Kota, membuat Perda dengan suka hati dan juga aspirasi dari masyarakat," kata Radea dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Jumat, 14 Februari 2025.
Hal pertama yang mendasari pembentukan BPBD adalah komitmen Pemkot Bandung untuk membentuk badan khusus penanganan bencana daerah sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
"Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, ada komitmen Pemkot Bandung dalam waktu tiga tahun harus membentuk badan khusus penanganan bencana daerah. Nah, sekarang sudah 2025, berarti tahun ini harus sudah terbentuk," kata politisi Partai Golkar itu.
Sementara hal kedua yang mendasari pembentukan BPBD adalah terkait bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak diterima Kota Bandung karena belum memiliki badan penanggulangan bencana daerah.
"Kita punya pengalaman saat Covid-19, tidak dapat bantuan dari BNPB karena tidak ada BPBD. Akhirnya kita hanya menghimpun dari provinsi, itu jadi kerugian karena hilang momen untuk mendapat bantuan lebih banyak," katanya.
Hal lainnya yang mendasari pembentukan BPBD Kota Bandung adalah mengurangi beban kerja Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Bandung yang selama ini juga menangani bencana. Sehingga nantinya, Damkar hanya fokus menangani kebakaran saja.
"Kita juga ingin masyarakat tidak bingung lagi ketika ada bencana, jadi lebih ke BPBD bukan ke Damkar lagi. Karena nanti sarana prasarana BPBD lengkap," lanjutnya.
Baca Juga: Massa Aksi Indonesia Gelap di Jakarta Ricuh, Rusak Separator Bus dan Lempari Polisi
Sebagai langkah awal, Pansus 4 DPRD Kota Bandung meninjau dua lokasi rencana calon Kantor BPBD Kota Bandung, di Jalan Serang dan Jalan Banten.