Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus Suap dan Praperadilan yang Berlanjut

Kamis 20 Feb 2025, 08:36 WIB
Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,beberapa waktu lalu. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,beberapa waktu lalu. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan penghalangan penyidikan.

Pemanggilan tersebut telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. “Kamis dijadwalkan kembali pemanggilan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Hasto untuk pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, ia tidak hadir dan meminta penundaan dengan alasan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

Kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, meminta agar KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung. Menurutnya, KPK seharusnya menunda pemanggilan hingga proses hukum tersebut selesai.

“Kami berharap KPK memahami dan menghormati hak hukum kami dalam mengajukan praperadilan dengan menunda pemanggilan klien kami,” kata Ronny.

Sebelumnya, setelah pengajuan praperadilan pertamanya ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru terhadap status tersangkanya. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 Februari 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Pada Senin, 17 Februari 2025, telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan telah diregister,” ujar Djuyamto.

Dalam permohonan pertama yang terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, hakim tunggal Afrizal Hady akan menguji sah atau tidaknya status tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan dalam permohonan kedua, yang terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, hakim tunggal Rio Barten Pasaribu akan menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Diperintahkan Penyidikan

Berita Terkait

News Update