POSKOTA.CO.ID - Jika Anda terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 tahap 1, segera cek status terbaru di website Kemensos.
Dari informasi dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahap 1 sudah mulai dicairkan dan bisa segera ditarik.
Pemerintah melalui Kemensos memastikan bahwa pencairan dana bansos ini dilakukan secara bertahap.
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, segera cek status pencairan bansos BPNT melalui website resmi Kemensos.
Dengan saldo sebesar Rp600.000, bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warung atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta gizi KPM, sekaligus mendukung perekonomian lokal dengan pembelian bahan pangan dari pedagang atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Besaran bantuan yang diberikan dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.
Penyaluran Dana Bansos BPNT 2025
Bantuan sosial BPNT bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Pada tahun ini, pencairan dilakukan dalam bentuk saldo elektronik yang langsung dikirim ke rekening penerima yang terdaftar di bank Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos dengan prosedur khusus yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Berdasarkan informasi terbaru, sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) telah diperbarui terkait penyaluran BPNT melalui Kantor Pos.
Beberapa penerima manfaat kini telah masuk dalam status "Final Closing", yang berarti dana siap dicairkan.
Jika status Anda sudah berubah, bersiaplah untuk menerima surat undangan pencairan dari Kantor Pos terdekat.
Syarat Jadi Penerima BPNT
Tidak semua orang dapat menerima dana BPNT. Berikut adalah syarat utama penerima manfaat:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lain yang serupa.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2025
Agar dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT tahap 1 tahun 2025, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP Anda.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data".
Tunggu hasil pencarian, lalu periksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, penting untuk menggunakan dana bantuan ini dengan bijak.
Saldo dana bansos BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan yang sudah ditentukan, seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warung atau agen resmi.
Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025. Jangan lupa untuk segera cek status Anda di website resmi cekbansos.kemensos.go.id agar tidak ketinggalan informasi pencairan!
Disclaimer: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.
Dengan demikian, penerima tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.