PKH Lansia Rp600.000 Cair ke KKS BSI, BRI, BNI, dan Mandiri Bulan Februari 2025 Ini, Cek Rekening Anda

Kamis 20 Feb 2025, 19:17 WIB
Bansos PKH Lansia mulai cair Rp600.000 untuk tahap 1, cek informasinya. (Sumber: Poskota/Faiz)

Bansos PKH Lansia mulai cair Rp600.000 untuk tahap 1, cek informasinya. (Sumber: Poskota/Faiz)

Lebih lanjut, penerima manfaat bansos PKH ini adalah mereka yang sudah terverifikasi layak menerima PKH sesuai ketentuan dari pemerintah.

Diantaranya untuk syarat-syarat menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca Juga: Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini Akan Terima Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Cek Besaran Nominal Bantuan Jenjang SD, SMP, dan SMA

Cara Daftar Bansos PKH Online

Bagi masyarakat yang saat ini tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH, bisa ajukan diri secara online.

Jika disetujui, nantinya Anda akan terpilih menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) dan bisa mendapatkan pencairan di tahap berikutnya.

Cara daftar bansos PKH online ini dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Download dulu aplikasi di Play Store secara gratis. Kemudian ikuti langkah-langkah pengajuannya berikut ini:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos di Hp.
  2. Login ke dalam akun atau buat akun baru dengan mengisi form pendaftaran.
  3. Lampirkan swafoto bersama KTP dan foto KTP Anda.
  4. Klik tombol "Buat Akun Baru" dan tungu hasil verifikasi dari admin Kemensos.
  5. Jika akun berhasil diverifikasi, Anda akan mendapat notifikasi lewat email.
  6. Login ke aplikasi Cek Bansos, kemudian pilih menu "Daftar Usulan" lalu isi data sesuai KTP.
  7. Lanjut lengkapi form "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  8. Kemudian unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  9. Setelah itu klik "Tambah Usulan" untuk menyelesaikan pendaftaran.

Cara ini memudahkan masyarakat yang mau mendaftar jadi penerima PKH tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan. Silahkan bagi yang ingin menjadi KPM bisa ikuti cara di atas untuk mendapatkan pencairan PKH.

Berita Terkait
News Update