Untuk KPM yang belum menerima bantuan, penting untuk melakukan pengecekan di aplikasi Cek Bansos. Jika muncul notifikasi "DTKS Keluarga PPU" atau "Gaji di atas UMP" dengan tanda blok merah, maka bantuan tidak akan bisa dicairkan.
Hal ini dikarenakan penerima dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bansos sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Sosial RI.
Selain itu, KPM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat berisiko dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, jika masih ada pertanyaan mengenai status pencairan, KPM dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH-BPNT Lewat PT Pos Segera Cair! Cek Status Terbarunya di SIKS-NG Hari Ini
Update Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Untuk KPM yang menerima bansos melalui PT Pos Indonesia, proses pencairan juga sedang berlangsung.
Status pencairan telah berubah dari Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi Standing Instruction (SI), yang menandakan bahwa dana telah ditransfer dari Kementerian Sosial dan Kantor Perbendaharaan Negara ke PT Pos Indonesia.
Pendistribusian surat undangan pencairan akan dilakukan dalam 1 hingga 2 minggu ke depan.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk menyiapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga agar dapat melakukan pencairan tanpa kendala.
Selain itu, pencairan sebaiknya dilakukan secara langsung oleh penerima untuk menghindari masalah administratif.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025.
- Tahap 2: April-Juni 2025.
- Tahap 3: Juli-September 2025.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025.