Jadi Tersangka! Nikita Mirzani dan Asisten Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Sosok yang Melaporkannya

Kamis 20 Feb 2025, 15:19 WIB
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: NTVNews)

Nikita Mirzani jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. (Sumber: NTVNews)

POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya telah menetapkan dirinya serta asistennya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Kasus ini berkembang dengan ancaman hukuman berat, mengingat pasal yang dikenakan tidak hanya mencakup UU ITE, tetapi juga pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Ade Ary.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang membawa ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, yang membawa hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, namun keduanya mengajukan permohonan penundaan.

Mereka berdalih memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.

“Permohonan penundaan pemeriksaan telah diterima penyidik dan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ungkap Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kendati demikian, Ade Ary belum dapat memastikan apakah keduanya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

Berita Terkait
News Update