POSKOTA.CO.ID - Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), informasi mengenai besaran gaji pensiun setiap tahunnya tentu menjadi hal yang sangat penting.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, bagaimana dengan gaji pensiunan PNS tahun 2025? Apakah akan mengalami kenaikan kembali atau tetap mengacu pada regulasi sebelumnya?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Dengan demikian, besaran yang diterima oleh para pensiunan masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya.
Namun, jika melihat tren kenaikan yang telah diterapkan pada 2024, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian di tahun berikutnya, meskipun hal ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Sebentar Lagi, Cek Besaran Nominalnya Sesuai Golongan
Bagi para pensiunan PNS, memahami rincian besaran gaji berdasarkan golongan sangatlah penting.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025, jika tidak ada perubahan kebijakan baru:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264