POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah yang sangat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkam bisnisnya. Namun, tidak sedikit dari debitur dapat menyelesaikan angsuran sehingga terjadi gagal bayar (galbay).
Hal tersebut tentu menambah beban para debitur. Semakin lama melakukan galbay, maka semakin banyak jumlah utang yang harus dibayar ke bank penyalurnya.
Maka dari itu tidak sedikit debitur yang berasal dari pelaku UMKM ini berharap ada keringanan seperti penghapusan utang di bank karena tidak sanggup membayarnya.
Apa itu KUR?
Melansir situs web kur.ekon.go.id, KUR yaitu suatu program pembiaayan atau pinjaman dari pemerintah untuk memberikan modal usaha sekaligus investasi kepada pelaku UMKM dengan tujuan dapat mengembang bisnisnya.
Baca Juga: KUR BSI 2025: Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Modal Usaha dengan Mudah Tanpa Riba
Pinjaman tersebut disalurkan melakui bank dengan suku bunga rendah dan tenor cukup panjah sehingga meringankan beban para debitur dalam membayar angsuran.
Syarat terpenting dalam mengajukan KUR ini adalah telah mempunyai UMKM minimal 6 bulan. Maka dapat disimpulkan bahwa program ini memang ditujukkan untuk pemilik UMKM yang ingin memajukan usaha miliknya, bukan yang baru berniat atau baru saja membuka bisnis.
Lantas, bagaimana dengan nasib debitur yang masih galbay, apakah utangnya akan dihapus? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apakah Utang Debitur yang Galbay KUR Dihapus?
Baca Juga: Pengajuan KUR Bank Mandiri Tahun 2025 Anda Gagal atau Ditolak? Intip Tips Mudah Mengatasinya!
Mengutip kanal YouTube MLH Channel pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Prabowo pada tahun 2025 ini diketahui akan menghapus utang bagi 1 juta pelaku UMKM, namun tidak sembarangan orang akan terpilih untuk menerima kesempatan itu.
“Penghapusan utang itu diperuntukkan bagi yang memang benar-benar dikeluarkan kebijakan oleh bank bahwasanya orang tersebut itu sudah tidak bisa membayar,” jelas MLH Channel.
Selain itu, penghapusan juga berlaku untuk debitur yang tidak bisa membayar karena adanya Force Majeur seperti karena bencana alam, Covid, dan sudah galbay lebih dari 10 tahun dengan pinjaman maksimal Rp300 Juta untuk per orangan dan Rp500 Juta untuk badan usaha.
“KUR itu apakah bisa dihapuskan utangnya? Nah, balik lagi dari persyaratan yang saya sampaikan di awal itu tadi,” ujar dia.
“Apakah teman-teman sudah memang benar-benar tidak mampu? Kemudian apakah masak gagal bayar nya sudah 10 tahun? Apakah juga usaha dari teman-teman itu kategori pertanian, perikanan atau UMKM lainnya,” sambungnya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan atau kriteria tersebut, maka Anda tidak akan bisa menerima pelunasan utang KUR.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait gagal bayar KUR di bank, semoge bermanfaat.