POSKOTA.CO.ID – Ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? Sekarang, pendaftaran bansos bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK e-KTP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan berbagai program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Agar dapat menerima bansos, pastikan bahwa NIK e-KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima bantuan.
Jika belum terdaftar di DTKS, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline melalui kantor kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi yang tersedia.
Jangan sampai ketinggalan! Pastikan NIK e-KTP Anda sudah terdaftar dan segera ajukan pendaftaran jika belum tercatat di DTKS.
Cara menggunakan NIK E-KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):
1. Pastikan terdaftar di DTKS
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:
· Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
· Masukkan NIK di kolom yang tersedia
· Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda
2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran
Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.
Berikut cara untuk mendaftar secara offline:
· Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
· Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
· Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.
· Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.
Berikut cara untuk mendaftar secara online:
· Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore atau AppStore.
· Buat akun dengan memasukkan data: NIK E-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Foto E-KTP dan swafoto dengan memegang E-KTP.
· Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
· Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, data Anda akan diinput ke DTKS dan Anda dapat menjadi calon penerima bansos.
Baca Juga: Rp600.000 dari Bansos BPNT Akan Dicairkan, Pantau Pencairannya via Cekbansos
4. Pantau Status Penerimaan
Anda dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menu "Cek Status Penerimaan" di aplikasi Cek Bansos.
Itulah cara menggunakan NIK E-KTP untuk daftar jadi penerima bansos.