Daftar Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah Pakai NIK KTP, Begini Prosesnya (Pinterest)

EKONOMI

Daftar Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah Pakai NIK KTP, Begini Prosesnya

Kamis 20 Feb 2025, 05:30 WIB

POSKOTA.CO.ID – Ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? Sekarang, pendaftaran bansos bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK e-KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan berbagai program bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Agar dapat menerima bansos, pastikan bahwa NIK e-KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerima bantuan.

Jika belum terdaftar di DTKS, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline melalui kantor kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi yang tersedia.

Baca Juga: INFO TERBARU! Progres Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2025 Lewat PT Pos Indonesia Sudah di Tahap Ini, Cek Sekarang

Jangan sampai ketinggalan! Pastikan NIK e-KTP Anda sudah terdaftar dan segera ajukan pendaftaran jika belum tercatat di DTKS.

Cara menggunakan NIK E-KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):

1. Pastikan terdaftar di DTKS

NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:

·       Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

·       Masukkan NIK di kolom yang tersedia

·       Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda

Baca Juga: Bantuan Rp600.000 Uang Gratis Bansos PKH dan BPNT via PT Pos Cair Akhir Pekan? Periksa Status Penyaluran Terbaru di Sini

2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.

Berikut cara untuk mendaftar secara offline:

·       Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

·       Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

·       Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.

·       Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.

Baca Juga: Sudah Masuk Rekening Uang Gratis Rp600.000 dari Subsidi Dana Bansos BPNT 2025, Cairkan Bantuan Presiden Segera

Berikut cara untuk mendaftar secara online:

·       Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore atau AppStore.

·       Buat akun dengan memasukkan data: NIK E-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Foto E-KTP dan swafoto dengan memegang E-KTP.

·       Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.

·       Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data Anda akan diinput ke DTKS dan Anda dapat menjadi calon penerima bansos.

Baca Juga: Rp600.000 dari Bansos BPNT Akan Dicairkan, Pantau Pencairannya via Cekbansos

4. Pantau Status Penerimaan

Anda dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menu "Cek Status Penerimaan" di aplikasi Cek Bansos.

Itulah cara menggunakan NIK E-KTP untuk daftar jadi penerima bansos.

 

Tags:
daftar NIK KTP bansos

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor