Cek Status Bansos PKH 2025 dengan Cara Ini, Saldo Rp600.000 Telah Disalurkan Secara Bertahap

Kamis 20 Feb 2025, 19:40 WIB
Cek status penerima bansos PKH.(Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Cek status penerima bansos PKH.(Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang mau tahu sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bisa cek status penerima bansos dengan cara yang ada di sini.

Sehingga Anda akan mengetahui sebagai penerima bansos atau tidaknya. Seperti yang diketahui bahwa tahap 1 bansos PKH ini telah disalurkan secara bertahap.

Sehingga Anda yang belum mendapatkan saldo bansos Rp600.000, ayo cek dari sekarang. Hal ini karena ada KPM yang hanya menerima bansos hingga Desember 2024.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair di Tiga Bank Himbara Sekaligus, Cek Nama di NIK e-KTP Anda Sekarang!

Jadi Anda yang belum mendapatkan saldo bansos, bisa saja seperti kasus tersebut.

Nah oleh karena itu, yuk ketahui dulu sebagai penerima bansos PKH atau tidaknya dengan menggunakan cara yang ada di sini.

Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Silahkan cek status Anda dengan menggunakan cara yang ada di sini.

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cari Data dan sistem akan memproses pencairan.
  6. Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai data di e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos PKH.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Silahkan cek dengan cara yang ada di atas. Nanti nama sesuai KTP akan muncul sebagai penerima bansos. Namun jika tidak terdaftar, maka akan ada tulisan sebagai peserta.

Kemudian jika Anda telah masuk, silahkan cek apakah nama Anda termasuk ke pencairan dana hingga Januari Februari Maret? Jika iya maka saldo pun bisa Anda dapatkan dengan waktu yang hanya diketahui oleh pemerintah.

Disclaimer: Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah.

Berita Terkait
News Update