POSKOTA.CO.ID - Dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhasil dicairkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses penyaluran dan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Tentunya, dana bansos BPNT tahap satu ini hanya diperuntukan kepada KPM yang layak atau memenuhi syarat dari Kemensos.
Salah satu syaratnya ialah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertentu bisa mendapatkan bansos BPNT tahap satu alokasi Januari hingga Maret 2025.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Bantuan sosial BPNT ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 1 di Laman Resmi, Simak Selengkapnya!
Jika KPM telah berhasil memenuhi syarat yang ada di DTKS, nantinya setiap KPM bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000 sampai Rp600.000 per pencairannya.
KPM nanti akan menerima saldo yang cair langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui kantor pos berikut ini.