NIK e-KTP Nama Anda Lolos Verifikasi sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT 2025, Cair via Kantor Pos

Kamis 20 Feb 2025, 18:50 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Nama pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda tercantum dalam daftar penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 segera dicairkan melalui Kantor Pos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan subsidi BPNT tahap pertama untuk tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

BPNT merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dengan lebih fleksibel.

Pada tahun 2025, bantuan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Januari hingga Maret.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Tercantum sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT 2025, Cair di Beberapa Lokasi Hari Ini

Perubahan Status Penyaluran Saldo Dana Bansos BPNT

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 20 Februari 2025, terdapat pembaruan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) terkait penyaluran dana BPNT via Kantor Pos.

Beberapa penerima manfaat kini sudah masuk dalam status "Final Closing", yang berarti dana siap dicairkan.

Bagi penerima manfaat yang telah mendapatkan status ini, diharapkan untuk bersabar dan menunggu surat undangan pencairan dari Kantor Pos.

Pastikan untuk datang sesuai dengan jadwal yang tertera agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT

BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Berita Terkait
News Update