POSKOTA.CO.ID - Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau sering dikenal Mbak Ita dan suami Alwin Basti (AB) telah resmi ditahan KPK.
Penahanan suami istri ini atas dugaan keterlibatan dalam 3 perkara, dan telah menerima uang hingga Rp6 Miliar.
Menurut wakil ketua KPK, keterlibatan tersebut sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?
Suami istri tersebut telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD, pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Dalam kasus pertama, mbak Ita dan suaminya diduga terlibat atas dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan kursi fabrikasi SD di dinas pendidikan kota Semangat.
Diduga terdapat uang yang diterima oleh Mbak Ita bernilai miliaran, yakni sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Mbak Ita Wali Kota Semarang Resmi Ditahan KPK, Bersama Suami Diduga Terima Suap hingga Rp6 Miliar
Selain itu, suami dari Mbak Ita, AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," jelasnya.