Sudah Cair Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Termin 1 Tahun 2025, Segera Cek ATM Bank DKI Anda

Rabu 19 Feb 2025, 07:23 WIB
Ilustrasi, Warga DKI Jakarta menerima bantuan sosial berupa dana tunai melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi, Warga DKI Jakarta menerima bantuan sosial berupa dana tunai melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada termin 1 tahun 2025. Program KLJ ini hadir untuk memberikan dukungan kepada lansia yang membutuhkan di DKI Jakarta.

Jumlah bantuan KLJ dengan total dana Rp900.000 bakal dicairkan untuk tiga bulan sekali, atau sebesar Rp300.000 setiap bulannya. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah salah satu inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu masyarakat lansia kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman kepada lansia.

Bagi lansia yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status penerimaan dan cara pencairan dana KLJ dengan mudah.

Baca Juga: KLJ 2025: Syarat, Cara Cek, dan Langkah Pencairan Bansos untuk Lansia

Syarat Penerima Bantuan KLJ 2025

Pastikan Anda maupun keluarga yang memiliki anggota keluarga berusia 60 tahun ke atas dapat menerima bantuan KLJ, ada pun beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Usia 60 Tahun ke Atas: Lansia yang berusia di atas 60 tahun dapat menjadi penerima bantuan KLJ.
  • Berdomisili di DKI Jakarta: Penerima harus tinggal di DKI Jakarta, dengan bukti identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Keluarga Tidak Mampu: Calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus terdaftar dalam DTKS atau data tambahan yang disetujui Dinas Sosial.
  • Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.
  • Memiliki Rekening Bank DKI: Untuk pencairan, penerima harus memiliki rekening Bank DKI yang terdaftar.

Cara Mencairkan Bantuan KLJ 2025

Bagi lansia yang sudah terdaftar, pencairan dana KLJ dapat dilakukan dengan dua cara:

Melalui ATM Bank DKI:

  1. Masukkan kartu ATM ke mesin ATM Bank DKI.
  2. Masukkan PIN dengan benar.
  3. Pilih menu “Tarik Tunai” dan tentukan jumlah yang ingin dicairkan.
  4. Ambil uang dan struk transaksi sebagai bukti.

Baca Juga: Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta

Melalui Kantor Cabang Bank DKI:

  1. Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan teller.
  3. Serahkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Kartu Lansia Jakarta, serta buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
  4. Petugas akan memverifikasi data dan proses pencairan akan dilanjutkan.

Cara Mengecek Status Penerima KLJ 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KLJ 2025, cek statusnya secara online menggunakan dua cara berikut:

  • Melalui Website Siladu Jakarta:
  • Kunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi status penerima.

Melalui Aplikasi JAKI:

  • Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun JAKI.
  • Pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia.
  • Sistem akan menampilkan status penerima KLJ jika terdaftar.
  • Jadwal Pencairan KLJ 2025

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan KLJ 2025 dan Jadwalnya

Pencairan bantuan KLJ tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap, dengan rincian berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000)
  • Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000)
  • Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000)
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000)

Penerima dapat memantau jadwal pencairan yang sudah ditentukan dan memastikan dana diterima sesuai dengan ketentuan.

Berita Terkait
News Update