Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa 04 Feb 2025, 09:25 WIB
Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta (Sumber: X/@DinsosDKI1)

Syarat KLJ 2025, Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dari Pemprov DKI Jakarta (Sumber: X/@DinsosDKI1)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat.

Program ini bertujuan untuk membantu para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang biasanya dicairkan dalam beberapa bulan sekaligus.

Dengan adanya KLJ, diharapkan kesejahteraan lansia di Jakarta semakin meningkat dan mereka bisa mendapatkan dukungan finansial yang lebih layak.

Namun, tidak semua lansia bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima KLJ 2025.

Jika Anda atau keluarga memiliki lansia yang membutuhkan bantuan ini, simak syarat lengkap dan langkah pencairannya berikut ini!

Baca Juga: Bansos DKI Jakarta 2025: KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 Siap Disalurkan Rp600.000 per Bulan, Cek NIK KTP Kamu untuk Menerimanya

Syarat penerima KLJ 2025

1. Berusia 60 tahun ke atas

2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)

3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.

Berita Terkait
News Update