POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat.
Program ini bertujuan untuk membantu para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang biasanya dicairkan dalam beberapa bulan sekaligus.
Dengan adanya KLJ, diharapkan kesejahteraan lansia di Jakarta semakin meningkat dan mereka bisa mendapatkan dukungan finansial yang lebih layak.
Namun, tidak semua lansia bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima KLJ 2025.
Jika Anda atau keluarga memiliki lansia yang membutuhkan bantuan ini, simak syarat lengkap dan langkah pencairannya berikut ini!
Syarat penerima KLJ 2025
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)
3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.