POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2025 akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang meliputi tiga program penting, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Program-program ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan, guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai informasi terkini seputar pencairan dana bansos ini, termasuk nominal bantuan, syarat penerima, cara pendaftaran, dan cara pengecekan status penerima bansos.
Baca Juga: Status iPhone 16 di Indonesia: Apple Belum Mengajukan Proposal Revisi
Nominal Dana Bantuan Tahap 1 Tahun 2025
Setiap jenis bantuan sosial yang disalurkan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ memiliki nominal yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan penerima masing-masing.
Berikut adalah rincian bantuan yang akan diberikan pada tahap pertama tahun 2025:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp600.000 per bulan.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Rp300.000 per bulan.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Rp450.000 per bulan.
Dana bantuan tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2025 ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama tiga bulan berturut-turut, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Jadwal Pencairan Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan jadwal pencairan bantuan sosial tahun 2025 secara bertahap. Berikut adalah jadwal lengkap pencairan dana untuk program KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Masing-masing tahap ini akan memastikan bahwa dana bansos dapat dicairkan tepat waktu, sesuai dengan kebutuhan warga yang menjadi penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Untuk menjadi penerima dari bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ, warga DKI Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.