POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 untuk alokasi Januari-Maret 2025 mulai dicairkan ke KKS masing-masing penerima.
Beberapa bank penyalur seperti Bank Mandiri, BRI, BSI, dan BNI telah mulai melakukan top-up saldo ke rekening KPM.
Penerima manfaat yang data dari NIK e-KTP nya tervalidasi oleh pemerintah dan terkategori sebagai lansia dan penyandang disabilitas akan menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1.
Pencairan dana bansos ini akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan proses penyaluran melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan saldo dana bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, serta NIK yang terdaftar pada e-KTP. Berikut ini panduan lengkapnya.
Sejumlah KPM melaporkan bahwa saldo mereka telah terisi dan siap untuk dicairkan. Namun, masih ada penerima bantuan yang belum mendapatkan saldo di kartu KKS-nya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab keterlambatan, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah perbedaan status verifikasi atau kendala dalam proses pencairan yang dilakukan secara bertahap.
Melansir informasi dari kanal YouTube Sukron Channel, pada 18 Februari 2025, Selain melalui KKS, penyaluran bantuan juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, untuk penerima yang mendapatkan pencairan lewat PT Pos, jadwalnya cenderung berbeda di setiap daerah dan masih dalam tahap persiapan. KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos diharapkan bersabar dan menunggu undangan resmi dari pihak terkait.
Bank Mana Saja yang Sudah Cair?
Untuk tahap awal pencairan ini, PKH terlebih dahulu cair di KKS Mandiri, disusul oleh KKS BSI, KKS BNI, dan kemudian KKS BRI.
Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako lebih dulu dicairkan di KKS Mandiri, diikuti oleh KKS BSI dan KKS BNI yang menyusul secara bertahap. Namun, KKS BRI untuk BPNT masih dalam proses pencairan dan diharapkan segera menyusul.
Meskipun beberapa KPM sudah menerima bantuan, masih ada yang belum mendapatkan saldo di rekening KKS mereka. Untuk mengetahui status pencairan, KPM disarankan untuk mengecek melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi terkait.
Jika dalam statusnya sudah tertera alokasi Januari-Maret 2025 tetapi saldo belum masuk, KPM hanya perlu bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Cek di Sini! Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 bagi KPM dengan NIK KTP Tercatat di DTKS
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Diresmikan, Apa Dampaknya?
Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani instruksi terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya DTSEN, basis data penerima bantuan akan lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Ke depannya, bantuan sosial tidak lagi hanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi akan menggunakan DTSEN yang menggabungkan berbagai sumber data, seperti DTKS, Reksosek, dan P3KE.
Data ini juga akan digunakan untuk menentukan program pemberdayaan bagi KPM yang sudah dianggap mampu untuk mandiri.
Menteri Sosial menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari DT-SEN adalah untuk mendorong KPM agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial.
Mereka yang telah menerima PKH dalam waktu yang lama akan diarahkan ke program pemberdayaan agar lebih mandiri secara ekonomi.
KPM yang belum siap diberdayakan akan mengikuti proses rehabilitasi sebelum akhirnya dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Dengan adanya sistem baru ini, KPM yang masih menerima bantuan di tahap 1 tahun 2025 diharapkan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya, bagi sebagian penerima, bantuan tahap ini bisa jadi merupakan yang terakhir sebelum mereka dialihkan ke program pemberdayaan.
Bagi KPM yang ingin memastikan status mereka dalam daftar penerima bantuan sosial tahap berikutnya, disarankan untuk selalu memperbarui data kependudukan dan ekonomi mereka di instansi terkait.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler sudah dimulai, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data yang dikelola pemerintah sebagai penerima manfaat.