POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya menata kepegawaian di Indonesia agar lebih profesional dan efisien.
Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi ASN atau P3K penuh, sehingga mereka tetap dapat bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Lalu, bagaimana mekanisme dan ketentuan P3K Paruh Waktu ini? Simak penjelasannya berikut, dilansir dari kanal YouTube Schoolpedia.
Baca Juga: Ini Penyebab TSM dan Cara Mengajukan Sanggah pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024
Apa Itu P3K Paruh Waktu?
P3K Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Mereka menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing. Kebijakan ini diperkenalkan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
P3K Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025. Jabatan yang dapat diisi oleh P3K Paruh Waktu mencakup berbagai bidang, antara lain adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan jabatan lain sesuai kebutuhan instansi
Kebijakan ini menyasar pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN atau P3K pada tahun 2024 tetapi belum berhasil lolos. Mereka harus tetap menjalani tahapan seleksi yang telah ditentukan untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi mereka sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Telah Diumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah
Proses Pengangkatan dan Administrasi
- Pengusulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan kebutuhan P3K Paruh Waktu kepada Kementerian PAN-RB.
- Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): Setelah usulan disetujui, Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Perjanjian Kerja: Pegawai yang lolos seleksi akan menandatangani perjanjian kerja dengan durasi minimal 1 tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Sebagai bagian dari ASN, P3K Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk hak bagi P3K Paruh Waktu berhak menerima gaji minimal sesuai UMR atau setara dengan gaji pegawai non-ASN sebelumnya, jaminan sosial dan tunjangan sesuai kebijakan instansi, dan mempunyai kesempatan memperpanjang masa kerja jika memenuhi evaluasi kinerja. Kewajibannya, yaitu melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, menjaga disiplin dan etika kerja sebagai bagian dari ASN.
Baca Juga: Cara Atasi SSCASN Tidak Bisa Diakses untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024
Kebijakan Pemberhentian
P3K Paruh Waktu dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Mengundurkan diri
- Melanggar disiplin kerja
- Mencapai batas usia pensiun
- Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan penghapusan jabatan
Kebijakan ini juga memungkinkan P3K Paruh Waktu untuk dipindahkan antarinstansi jika dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.
Pengadaan P3K Paruh Waktu merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil menjadi ASN atau P3K penuh.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.