Pos Indonesia Siap Cairkan PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Kategori KPM yang Bisa Dapat Dana Bansos Total Rp2.450.000

Rabu 19 Feb 2025, 20:40 WIB
Kategori KPM PKH dan BPNT tahap 1 2025 yang bisa dapat dana bansos Rp2.450.000 via Pos Indonesia. (Sumber: Pemprov Jawa Tengah)

Kategori KPM PKH dan BPNT tahap 1 2025 yang bisa dapat dana bansos Rp2.450.000 via Pos Indonesia. (Sumber: Pemprov Jawa Tengah)

Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuannya adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diberlakukan pada tahap 2 penyaluran bansos.

DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Baca Juga: DTSEN Resmi Diterbitkan Sebagai Pusat Data Bansos, Masyarakat Kategori Ini Dihapus dari Penerima Bantuan

Kategori KPM PKH dan BPNT Tahap 1 2025 yang Bisa Dapat Rp2.450.000

Perlu diketahui bahwa jika ingin mendapatkan dana bansos dobel alias menjadi penerima PKH plus BPNT, KPM tersebut sudah lolos dan layak berdasarkan penilaian dari Kartu Keluarga (KK).

Misal, memiliki komponen PKH dalam satu KK seperti, ibu hamil Rp750.000, anak SMA Rp500.000, dan lansia Rp600.000.

Kemudian, menjadi penerima BPNT dengan dana yang diterima Rp600.000, maka total yang didapatkan oleh KPM tersebut mencapai Rp2.450.000.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Rp600 Ribu Cair, Cek Saldo dan Cara Penarikannya

Bagi KPM PKH plus BPNT, nanti pencairannya akan dilakukan secara bersamaan. Nominal PKH dan BPNT akan tercantum di dalam surat undangannya.

"Jadi bagi teman-teman yang memiliki bantuan combo, nanti akan ada keterangan PKH-nya sekian dan juga BPNT-nya Rp600.000. Kemudian diakumulasi berapa totalnya yang bisa didapatkan," jelasnya.

Kapan PKH BPNT Tahap 1 2025 lewat Pos Indonesia Cair?

Ketika sudah SI, maka paling cepat 1 hingga 3 hari, paling lambat sampai 14 hari untuk bisa pembagian surat undangannya. Hal ini tergantung dari kecepatan kantor pos tersebut dalam memprosesnya.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu, Bisa Beli Kebutuhan Sembako Jelang Ramadan

Berita Terkait

News Update