Tidak beberapa lama kemudian, pelaku ditangkap oleh petugas keamanan setelah mengamati ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban.
M terbukti mengantongi ponsel milik korban di pos pintu masuk pemeriksaan petugas.
"Petugas diduga mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Setelah itu kita bawa ke kantor untuk kita sidik lebih lanjut," ucapnya.
M dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama Sembilan tahun.