Polisi Tangkap Pencopet Ponsel di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Rabu 19 Feb 2025, 23:59 WIB
Konferensi pers kasus pencopetan ponsel yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 19 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Konferensi pers kasus pencopetan ponsel yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 19 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Tidak beberapa lama kemudian, pelaku ditangkap oleh petugas keamanan setelah mengamati ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban.

M terbukti mengantongi ponsel milik korban di pos pintu masuk pemeriksaan petugas.

"Petugas diduga mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Setelah itu kita bawa ke kantor untuk kita sidik lebih lanjut," ucapnya.

M dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama Sembilan tahun.

Berita Terkait
News Update