POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah reguler yang akan berangkat pada musim haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, memberikan kesempatan kepada jemaah untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keputusan mengenai pelunasan Bipih ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang secara resmi mengesahkan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah.
Dengan adanya regulasi ini, jemaah yang sudah terdaftar dalam daftar keberangkatan diimbau untuk segera melakukan pelunasan agar dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini tanpa kendala administrasi.
Berikut adalah daftar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berdasarkan embarkasi keberangkatan:
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal dan Rinciannya
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751