Kasus korupsi yang melibatkan keduanya tentunya menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat operasi KPK.
Keduanya langsung diahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, dengan masa penahanan selama 20 hari, hingga 10 Maret 2025.
Baca Juga: Wali Kota Yana Mulyana dan 5 Orang Lainnya Resmi Tersangka Kasus Suap Bandung Smart City
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," jelasnya.
Pada kasus ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima uang Rp2,4 miliar dari Bapenda Semarang yaang didapat dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.
"Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut, mempunyai utang kepadanya, terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024," tandasnya.
Mbak Ita dan Suaminya kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.