Sekjen Kemenag menjelaskan bahwa tercatat ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.
Kamaruddin menyebutkan bahwa peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang dijadwalkan pada 19-21 Februari 2025.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan jika kartu tanda ujian bagi peserta yang lolos seleksi administrasi sudah dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Tahap 2 di Kemenag.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Wawan.