Para pensiunan PNS bersiap menerima gaji pokok bulan depan. Simak nominalnya di sini! (Sumber: Pinterest)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS 2025 Bulan Depan Cair! Simak Besaran Nominalnya dan Tunjangan Tambahan Diluar Gaji Pokok

Rabu 19 Feb 2025, 09:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap bulan, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan jadwal pencairan gaji pokok mereka.

Seperti biasanya, PT Taspen akan menyalurkan pembayaran gaji pensiun pada tanggal 1 setiap bulannya.

Artinya, dalam 9 hari lagi, seluruh pensiunan akan kembali menerima gaji pokok mereka dengan nominal yang sudah ditetapkan sesuai golongan masing-masing.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan Maret 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Jadwal, Besaran dan Kapan Masuk Rekening

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun. Berikut ini adalah rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Gaji Pokok Pensiunan Golongan I

Gaji Pokok Pensiunan Golongan II

Gaji Pokok Pensiunan Golongan III

Gaji Pokok Pensiunan Golongan IV

Baca Juga: Hari Ratusan Kepala Daerah Terpilih 2024 Jalani Gladi Bersih di Istana Negara

Apa Saja Komponen yang Diterima Pensiunan PNS?

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan tambahan, antara lain:

Bagaimana Proses Pencairan Gaji Pensiunan?

Gaji pensiunan PNS akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui bank mitra PT Taspen. Bagi pensiunan yang ingin memastikan pencairan gaji, bisa mengecek rekening masing-masing pada tanggal 1 bulan depan.

Pensiunan PNS akan menerima gaji pokok mereka setiap tanggal 1 melalui PT Taspen. Nominal gaji yang diterima bergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.

Selain itu, para pensiunan juga mendapatkan tunjangan tambahan yang sudah ditetapkan.

Pastikan untuk mengecek rekening pada tanggal yang sudah ditentukan agar tidak terlewat informasi penting mengenai pencairan gaji pensiun.

Tags:
Besaran gaji pokok pensiunanJadwal gaji PNSPT TaspenTunjangan pensiunan PNSPNS pensiunGaji pensiunan PNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor