Muhaimin Iskandar, selaku Menko PM, menjelaskan bahwa DTSEN akan memungkinkan pemerintah mengidentifikasi penerima bansos berdasarkan kondisi riil ekonomi rumah tangga.
Proses integrasi data melibatkan Kementerian Sosial, BPS, dan Kemendagri, dengan pengawasan ketat untuk menjamin keamanan data.
"Semoga dengan data tunggal ini semua pensasaran nasional, bantuan sosial, program perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, dan akurat," tutup Muhaimin.
Baca Juga: Inpres Sudah Terbit, Penyaluran Bansos Akan Menggunakan DTSEN Menggantikan DTKS
Kesimpulan
Kebijakan DTSEN menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan program bansos dengan dukungan data terpercaya.
Kolaborasi antara Presiden Prabowo Subianto, Menko PM Muhaimin Iskandar, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan distribusi bansos yang adil dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk aktif memperbarui data kependudukan guna memastikan haknya tercatat dalam sistem DTSEN.