POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap menyalurkan saldo dana bansos tahap 1 tahun 2025 bagi masyarakat yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah memenuhi syarat penerimaan saldo dana bansos dari subsidi BPNT dan PKH, pastikan mengecek statusnya lebih lanjut.
Proses pencairan bansos ini dilakukan melalui berbagai jalur, salah satunya melalui PT Pos Indonesia. Metode pencairan tersebut memungkinkan penerima manfaat yang tidak memiliki akses ke bank penyalur.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, informasi terbaru menunjukkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk BPNT dan PKH sudah masuk dalam tahap Standing Instruction (SI).
Ini berarti pencairan akan segera dilakukan dan masyarakat yang memenuhi syarat dapat segera melakukan pengecekan, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Lantas, siapa saja pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia? Simak informasinya.
Baca Juga: Cek di Sini! Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 bagi KPM dengan NIK KTP Tercatat di DTKS
Syarat Penerima Bansos
Adapun beberapa pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat penerima bansos melalui PT Pos Indonesia berdasarkan ketetepan Pemerintah.
1. Terdaftar di DTKS Kemensos
Pada tahap pertama 2025 ini, penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial.
2. Membawa Surat Undangan dari Kantor Pos
Setiap penerima bantuan yang mengambil bansos melalui Kantor Pos akan menerima surat undangan resmi. Surat ini harus dibawa saat proses pencairan sebagai bukti bahwa Anda adalah penerima yang sah.