POSKOTA.CO.ID - Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Anda terdaftar sebagai peserta penerima bantuan sosial (bansos) 2025.
Pada Februari 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan PKH BPNT ini diberikan kepada masyarakat yang NIK KTP telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahetraan Sosial (DTKS).
Namun, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sistem penyaluran bansos kini diintegasikan menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial menerangkan bahwa sistem baru ini akan lebih akurat karena akan dilakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali.
Pemerintah dalam meningkatkan akurasi dan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial juga menghadirkan aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi peserta bantuan sosial.
Aplikasi Cek Bansos
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store. Untuk membuat akunnya, Anda bisa simak caranya berikut:
1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos yang tersedia di App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi dan masukkan data pribadi Anda, seperti:
- Nomor Kartu Keluarga
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
3. Masukkan alamat email, nama pengguna, dan kata sandi.
4. Untuk verifikasi, unggah foto selfie dengan KTP dan foto KTP.
5. Klik “Buat Akun”.
Setelah pendaftaran selesai dan akun Anda terverifikasi melalui email, Anda dapat masuk ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
Untuk mencari nama penerima bantuan sosial, Anda bisa masuk ke halaman cek bansos, dan mulai cari pemilik NIK KTP yang ingin Anda periksa.
Bila NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan melihat informasi mengenai jenis bansos yang diterima serta jadwal pencairannya.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif, dan ditujukan bagi masyarakat yang datanya telah terdaftar dalam DTKS, bukan untuk seluruh pembaca Poskota.