"Saat ini pengemudi kita tahan untuk dimintai keterangan," kata Andang.
Akibat dari tindakannya, DE terancam dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Dalama video rekaman CCTV terekam jelas detik-detik bus yang menerobos lampu merah itu menghantam pasangan suami-istri yang mengendarai motor.
Baca Juga: Sopir Truk Galon Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Ditetapkan Jadi Tersangka
Tabrakan tidak dapat dihindarkan, hingga kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.