Bus di Blitar Terobos Lampu Merah Tabrak Pasutri hingga Tewas

Rabu 19 Feb 2025, 11:54 WIB
Kecelakaan terjadi di Blitar yang melibatkan bus pariwisata itu menabrak pasutri hingga tewas. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@mood.jakarta)

Kecelakaan terjadi di Blitar yang melibatkan bus pariwisata itu menabrak pasutri hingga tewas. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@mood.jakarta)

"Saat ini pengemudi kita tahan untuk dimintai keterangan," kata Andang.

Akibat dari tindakannya, DE terancam dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dalama video rekaman CCTV terekam jelas detik-detik bus yang menerobos lampu merah itu menghantam pasangan suami-istri yang mengendarai motor.

Baca Juga: Sopir Truk Galon Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Ditetapkan Jadi Tersangka

Tabrakan tidak dapat dihindarkan, hingga kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Berita Terkait
News Update