POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan PNS 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 serta menjadi bagian dari agenda tahunan untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi para pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan isi komponen penerima serta kategori pensiunan yang akan mendapatkan tunjangan ini.
Sebagai tambahan informasi, gaji ke-13 dan THR untuk pegawai pemerintah yang telah purnabakti ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025?
Berdasarkan aturan PMK Nomor 15 Tahun 2024, ada empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR tahun 2025, antara lain:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pensiunan Pejabat Negara
Komponen Gaji ke-13 dan THR Pensiunan 2025
Berikut ini rincian komponen yang akan diterima oleh pensiunan PNS 2025, yang termasuk dengan gaji ke-13 dan THR, yaitu:
- Gaji Pokok: Merupakan jumlah utama yang diterima setiap bulan oleh pensiunan.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Sebagai bentuk dukungan kesejahteraan tambahan.
- Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: FINAL! Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Maret 2025, Segini Rincian untuk Semua Golongan
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan membantu para pensiunan dalam menyambut tahun ajaran baru serta memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Sumber Dana dan Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan dana yang telah disiapkan, pencairan diperkirakan akan dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk THR dan pertengahan tahun untuk gaji ke-13.