FINAL! Gaji Pensiunan PNS Cair Bulan Maret 2025, Segini Rincian untuk Semua Golongan

Minggu 16 Feb 2025, 23:33 WIB

Informasi lengkap mengenai besaran gaji pensiunan PNS bulan Maret 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk semua golongan. Cek sekarang! (Sumber: X/@dinsosjabar)

Informasi lengkap mengenai besaran gaji pensiunan PNS bulan Maret 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk semua golongan. Cek sekarang! (Sumber: X/@dinsosjabar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan final mengenai besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair dan diterima pada bulan Maret 2025 nanti.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pemerintah melalui presiden telah menetapkan bahwa gaji pensiunan PNS untuk bulan Maret 2025 akan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Tabel Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025, Simak Selengkapnya di Sini

PP tersebut mengatur gaji pensiunan PNS dengan kenaikan sebesar 11 persen pada tahun 2024, dan tahun 2025 tidak ada kenaikan lebih lanjut.

Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Di mana gaji pensiunan tetap didasarkan pada golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif bekerja sebagai PNS.

Besaran Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada bulan Maret 2025.

Gaji ini dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari golongan 1A hingga 4E.

1. Golongan I (1A hingga 1D)

Untuk golongan 1, gaji pensiunan PNS di bulan Maret 2025 akan berbeda-beda sesuai dengan sub-golongan yang ada, yaitu dari 1A hingga 1D.

Gaji ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan terakhir saat pensiun.

2. Golongan II (2A hingga 2D)

Bagi pensiunan dengan golongan 2, yang terdiri dari 2A hingga 2D, gaji pensiunan juga akan bervariasi.

Berita Terkait
News Update