Sulit Dapat Kerja, Pria Ini Nekat Jual Sabu di Tanah Rantau

Selasa 18 Feb 2025, 14:22 WIB
Ilustrasi - Pria ini ditangkap karena nekat jadi pengedar sabu akibat sulit mendapatkan pekerjaan. (Pexels)

Ilustrasi - Pria ini ditangkap karena nekat jadi pengedar sabu akibat sulit mendapatkan pekerjaan. (Pexels)

"Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba," tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update