Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat resmi terkait pembaruan data penerima bansos BPNT dan PKH.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mulai tahun 2025, seluruh program bantuan sosial akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN), yang merupakan gabungan dari DTKS, registrasi sosial ekonomi (Regsosek), serta Penyasar Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menteri Sosial, Gus Ipul, menjelaskan bahwa integrasi data ini diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, data penerima bantuan akan lebih akurat dan transparan.
Namun, hal ini juga berarti bahwa KPM yang tidak memenuhi kriteria akan otomatis terdeteksi.
Jika dalam keluarga ada anggota yang berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki penghasilan di atas UMR, maka bantuan mereka kemungkinan akan dihentikan pada tahap berikutnya.
Bagi KPM yang statusnya "Gagal Verifikasi Rekening", pencairan bantuan mereka kemungkinan besar akan tertunda atau bahkan gagal. Penyebab umum dari status ini antara lain:
- Rekening penerima tidak aktif atau mengalami pemblokiran.
- Data penerima tidak sesuai dengan yang terdaftar di bank penyalur.
Perubahan status sosial yang membuat penerima tidak lagi memenuhi syarat.
KPM yang mengalami kendala ini disarankan untuk segera menghubungi pihak bank atau kantor Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Bantuan sosial yang cair saat ini diharapkan dapat digunakan dengan bijak, mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan.
Harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, cabai, bawang merah, dan daging biasanya mengalami kenaikan menjelang hari raya.