JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung sektor pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, menyampaikan bahwa program KJP Plus dan KJMU bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
KJMU khusus diberikan kepada mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta dengan pendanaan dari APBD DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pendaftaran KJMU periode 2025 baru akan dibuka pada bulan Maret. Hal ini sesuai dengan hasil koordinasi bersama 124 perguruan tinggi KJMU dan Dikti.
Pada periode tersebut, operator perguruan tinggi akan menginput data mahasiswa penerima manfaat KJMU ke dalam portal Pangkalan Data Dikti.
Selain itu, Sarjoko menjelaskan bahwa penerima KJMU nantinya akan menyesuaikan besaran bantuan uang kuliah dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.
Saat ini, besaran bantuan yang diterima mahasiswa adalah Rp9 juta per penerima. Namun, ke depan akan ada ketetapan baru terkait bantuan biaya personal dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, menegaskan bahwa pencairan bantuan diprioritaskan bagi penerima yang telah melalui proses verifikasi ulang.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria, seperti Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar dan tidak memiliki kendaraan roda empat.
Pada tahun 2024, sebanyak 105.000 penerima manfaat sempat terputus dari program ini. Namun, mereka dapat kembali menerima bantuan pada tahap pertama 2025 untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, asalkan telah menyelesaikan verifikasi ulang.
Pemerintah berharap program ini dapat terus memberikan manfaat bagi pendidikan masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Pramono-Rano Komitmen Pulihkan Kuota KJMU yang Terpangkas
Persyaratan Penerima KJMU
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima program KJMU.
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, maksimal 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Cara Mengecek Status Penerimaan dan Jadwal Pencairan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus dan KJMU, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
- Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025, dan tahap pencairan, yaitu tahap 1.
- Klik tombol "Cek" dan tunggu hingga sistem menampilkan hasilnya.
Jika siswa atau mahasiswa terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi lengkap terkait status penerimaan dan jadwal pencairan akan muncul di layar.
Dengan adanya program KJP Plus dan KJMU, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak dan sesuai kebutuhan guna menunjang pendidikan yang lebih baik.