POSKOTA.CO.ID - Data penerima bantuan sosial (bansos) telah resmi dialihkan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Ekonomi (DTSEN).
Melansir dari Kemensos, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, sistem baru dalam menyalurkan bansos di tahun 2025 resmi digunakan.
Dengan sistem baru ini seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan mengacu pada satu sistem data yang lebih terintegrasi dan akurat.
DTSEN merupakan hasil integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh BPS dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi serta validitas data.
Dengan data baru ini diharapkan penyaluran bansos di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akurat, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai informasi bahwa untuk penyaluran bansos di triwulan pertama tahun 2025, data penerima bansos PKH, BPNT, dan lainnya masih menggunakan data lama.
Penggunaan DTSEN ini akan mulai digunakan pada penyaluran bansos di triwulan berikutnya dengan pemutakhiran data penerima yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Lantas bagaimana cara untuk memastikan nama masih tercatat dalam DTSEN? Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos atau halaman cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksanya.
Cek Nama Penerima Bansos
Untuk memastikan kepesertaan bansos PKH dan BPNT atau bantuan lainnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke browser dan cari cekbansos.kemensos.go.id
- Isikan kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan tempat Anda tinggal di KTP
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Ketikan Kode Captcha yang tertera di layar dan klik Cari Data
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan terdapat informasi tentang jenis bantuan apa saja yang akan diterima pada periode ini.
Adapun penyaluran bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2025 kini sudah mulai disalurkan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian informasi terkait sistem DTSEN yang akan menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan berbagai pemberdayaan masyarakat.