Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 untuk UMKM (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025, Cek Limit dan Syarat Administrasi di Sini

Selasa 18 Feb 2025, 10:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan ekonomi dan dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjadi salah satu solusi pendanaan yang menarik.

Pegadaian Syariah, sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, turut berinovasi dengan program KUR yang memiliki prinsip keuangan halal dan transparan.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas cara mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah tahun 2025, limit pembiayaan, serta syarat administrasi yang perlu dipenuhi.

Menurut informasi dari situs resmi Sahabat Pegadaian, KUR Pegadaian Syariah hadir sebagai fasilitas pinjaman bagi nasabah dengan usaha produktif yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Jenis-jenis KUR BRI 2025 untuk Pembiayaan Modal UMKM, Simak Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta

Pinjaman ini diberikan berdasarkan akad gadai syariah, sehingga menawarkan solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

Sebelum bisa memperoleh pinjaman KUR Pegadaian Syariah hingga Rp10 juta, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen identitas hingga kelengkapan usaha yang diverifikasi oleh pihak Pegadaian.

Beberapa jenis usaha dapat mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah, terutama bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, diantaranya:

  1. Usaha Produktif

    • Menghasilkan barang atau jasa yang memberikan nilai tambah.
    • Berkontribusi pada peningkatan pendapatan pelaku usaha.
  2. Usaha Feasible (Layak)

    • Memiliki prospek keuntungan yang memungkinkan pembayaran margin dan pengembalian pinjaman sesuai kesepakatan.
    • Dapat memberikan sisa keuntungan untuk pengembangan usaha lebih lanjut.
  3. Usaha yang Belum Bankable

    • Termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
    • Belum memenuhi persyaratan pinjaman perbankan konvensional, seperti penyediaan agunan atau kelengkapan dokumen perbankan.
    • Memerlukan akses pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Cara Cek Sisa Angsuran KUR BRI Secara Online, Mudah dan Praktis!

Biaya Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025

Biaya pinjaman KUR Pegadaian Syariah termasuk kompetitif, dengan skema margin yang terjangkau bagi pelaku usaha. Untuk pinjaman pertama, margin ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, yang setara dengan 0,28 persen flat per bulan, sehingga memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan bagi penerima pembiayaan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian Syariah menyediakan pinjaman dengan nominal mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000. Peminjam dapat memilih tenor yang fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan, sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.

KUR Pegadaian Syariah dirancang untuk mendukung berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, hingga industri pengolahan, perikanan, serta jasa dan sektor produksi lainnya.

Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah

Untuk mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah, calon nasabah diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif yang penting sebagai bagian dari proses verifikasi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Penyediaan dokumen-dokumen ini membantu memperlancar proses verifikasi dan evaluasi kelayakan pengajuan KUR Anda. Pastikan semua syarat administrasi sudah lengkap agar pengajuan dapat diproses dengan cepat.

Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah

Mengajukan pinjaman KUR di Pegadaian Syariah cukup mudah dan terstruktur. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

Demikian penjelasan mengenai cara dan syarat pengajuan KUR Pegadaian Syariah, serta informasi mengenai tabel KUR Pegadaian Syariah 2025 yang dapat Anda referensikan.

Tags:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)Cara Mengajukan KURCara Mengajukan KUR Pegadaian SyariahSyarat Pinjaman Pegadaian SyariahKUR 2025KUR Pegadaian SyariahPinjaman KUR Pegadaian Syariah

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor