Cara Mengajukan Sanggah di SSCASN untuk Peserta Tidak Lulus Administrasi PPPK Tahap 2

Selasa 18 Feb 2025, 17:04 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama (Kemenag) (Sumber: Kemenag)

Ilustrasi peserta seleksi PPPK Tahap 2 Kementerian Agama (Kemenag) (Sumber: Kemenag)

Jika tidak mengajukan banding dalam waktu tersebut, berarti Anda menerima hasil seleksi administrasi tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13? Cek Informasinya

4. Mengisi Formulir Sanggah

Pada halaman SSCASN, Anda akan menemukan tombol berwarna kuning untuk mengisi formulir sanggah.

Klik tombol tersebut dan akan muncul formulir untuk mengisi alasan mengapa Anda tidak setuju dengan hasil verifikasi.

Alasan sanggah ini bisa berbeda-beda, tergantung penyebab TMS.

Misalnya jika ada kesalahan dalam pengolahan dokumen atau ketidaksesuaian informasi di surat lamaran.

5. Mengisi Alasan Sanggah

Di bagian formulir, Anda bisa mengisikan alasan keberatan.

Contoh alasan bisa berupa pengakuan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan namun dianggap tidak memenuhi oleh tim verifikasi.

Jika perlu, lampirkan bukti pendukung dalam format yang diminta, seperti menguploadnya ke Google Drive dan mencantumkan linknya di formulir banding.

6. Periksa Kembali dan Kirim

Setelah mengisi alasan sanggah, pastikan untuk memeriksa kembali apakah semuanya sesuai dengan dokumen yang telah Anda unggah.

Jangan lupa, jika alasan sanggah yang diajukan adalah kesalahan dari pihak Anda sendiri, maka sebaiknya tidak menggunakan fitur ini karena bisa berdampak pada hasil verifikasi.

7. Klik Selesai

Setelah semua terisi dengan benar, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah mencentang kotak persetujuan dan klik tombol "Akhiri Proses Banding".

Berita Terkait
News Update