POSKOTA.CO.ID - Kasus sengketa royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica atau kini dikenal dengan nama Agnez Mo memasuki babak baru di awal 2025.
Setelah berjalan lebih dari setahun, permasalahan ini semakin memanas.
Ari Bias, yang mengklaim hak royalti atas lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo, mengajukan gugatan terkait pembayaran royalti yang belum dibayarkan.
Permasalahan bermula pada rangkaian konser yang diselenggarakan oleh HW Group, yang berlangsung di tiga kota besar Indonesia.
Baca Juga: Trending di X! Agnez Mo Comeback dengan Rilis Lagu Terbaru 'Party in Bali', Intip Liriknya di Sini
Diantaranya Surabaya (25 Mei 2023), Jakarta (26 Mei 2023), dan Bandung (27 Mei 2023).
Ari Bias mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah menghubungi Agnez Mo untuk meminta izin langsung agar lagu "Bilang Saja" bisa diputar di acara tersebut dengan prosedur pembayaran royalti yang benar melalui Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKN).
Namun, Ari Bias menyatakan pihak Agnez Mo tidak merespon permintaannya, dan HW Group juga tidak membayar royalti yang seharusnya diberikan kepada LMKN.
Pada 2 Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group, mengklaim adanya pelanggaran hak cipta dan meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang mengharuskan izin untuk penggunaan karya cipta secara komersial.
Baca Juga: Agnez Mo Bicara Soal Masa Depan Talenta Muda Indonesia
Seiring berjalannya waktu, Ari Bias kemudian membawa kasus ini ke Bareskrim pada Juni 2024 dan melanjutkannya ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Sidang yang berlangsung selama sepekan akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar undang-undang hak cipta.
Majelis hakim memutuskan Agnez Mo harus membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar yang terbagi dalam masing-masing konser dengan ganti rugi Rp500 juta per acara.
Dalam pernyataan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, pihak Agnez Mo belum pernah merespon komunikasi yang mereka lakukan sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Kasus ini menjadi perhatian lebih karena melibatkan salah satu penyanyi ternama Indonesia, Agnes Mo, yang selama ini sering tinggal di Amerika Serikat.
Baca Juga: 6 Artis Terkaya di Indonesia, Ternyata Agnez Mo dan Raffi Ahmad Kalah dengan Sosok Ini
Keputusan ini menjadi titik terang dalam perjuangan Ari Bias untuk menuntut haknya atas royalti lagu ciptaannya.
Kasus tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang turut memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu di Indonesia.
Dengan keputusan ini, dapat dipastikan bahwa hak cipta dan pembayaran royalti menjadi hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak dalam industri musik, termasuk artis besar seperti Agnez Mo.