Baca Juga: Ini Deretan Artis Korea Selatan yang Kena Cancel Culture
"Setelah gue udah agak longgar jadwalnya, gue WhatsApp penyelenggara. 'Hey, omong-omong, just curious, lo udah selesaikan belum masalah pembayaran royalti?'" ujar Agnez Mo.
Dia mengaku berulang-ulang kali mengingatkan. Hanya saja pada waktu yang sama, itu bukanlah perusahaannya. Sehingga bukan kewajiban secara hukum untuk pembayaran royalti tersebut.
Tak hanya menjelaskan kronologi versi dirinya, dia juga mengungkapkan catatan terkait Ari Bias yang pelaku penggugat sebenarnya sudah terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca Juga: Akui Salah dan Keras Kepala, Anak Nikita Mirzani Akhirnya Minta Maaf ke Sang Ibu
Berdasarkan catatan tersebut, Agnez memahaminya bahwa penggugat kasus seharusnya adalah LMK yang menaungi Ari Bias juga menggugat penyelenggara alih-alih dirinya.
"Jadi, sebenarnya logikanya dari instansi ke instansi. Harusnya LMK kalau mau menuntut ke penyelenggara bahwa, 'Hey, you haven't done your responsibility. Lo belum bayar,'" lanjut Agnez.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer pada 30 Januari 2025.
Itulah dia penjelasan dari Agnez Mo yang digugat oleh Ari Bias terkait hak cipta lagu. Semoga membantu.