Waspada KTP Anda Dipakai Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya!

Senin 17 Feb 2025, 20:18 WIB
Cek KTP Anda, jangan sampai dipakai pinjol orang lain. (Sumber: Freepik)

Cek KTP Anda, jangan sampai dipakai pinjol orang lain. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bagi sebagian orang menjadi solusi untuk mendapatkan pencairan dana secara cepat. Namun bagaimana jika KTP Anda dipakai pinjol oleh orang lain? Begini cara mengecekanya.

Berbagai aplikasi pinjaman online saat ini sudah banyak tersedia dan menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk mendapatkan kredit.

Namun tak jarang kemudahan ini memakan banyak korban yang terjerat dan tak mampu membayarkan kewajibannya.

Selain itu pada beberapa kasus ada juga kebocoran data sehingga data penting seperti KTP digunakan untuk pinjol orang lain, kamu bisa cek data pribadi dengan beberapa tips berikut.

Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda HP Disadap oleh Pinjol dan Cara Mudah untuk Pencegahannya

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain

Ada banyak aplikasi pinjaman online menawarkan kredit dengan syarat mudah, yakni pakai KTP saja sudah beres.

Nah jika ingin mengetahui apakah KTP Anda telah dipakai pinjol atau belum, sekarang bisa cek datanya dengan mudah.

1. Lewat Medsos Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa membantu Anda untuk mengecek data KTP apakah dipakai pinjol atau tidak.

Caranya adalah mengirim pesan melalui akun media sosial resmi Dukcapil di akun akun @ccdukcapil atau @HaloDukcapil dengan format pesan: #NIK#Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telepon.

Nantinya pihak Dukcapil akan mengecek data, kemudian memberikan balasan tentang data KTP Anda.

Baca Juga: Apakah Bisa Ajukan KUR di Bank saat Pinjol Masih Belum Lunas? Cek Informasi Selengkapnya

2. Pakai Aplikasi Cek KTP Online

Cara berikutnya Anda bisa cek data KTP menggunakan aplikasi Cek KTP Online. Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store secara gratis.

Tinggal buka aplikasinya di Hp, kemudian pakai KTP Anda untuk mengecek apakah sudah terdaftar pinjol atau belum.

3. Periksa Status SLIK OJK

Jika data Anda terdaftar di aplikasi pinjol, maka laporan keuangannya akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Caranya bisa kunjungi situs resmi OJK kemudian ikuti langkah-langkahnya berikut: 

  • Buka web idebku.ojk.go.id. 
  • Pilih menu Pendaftaran, lalu pilih opsi Perseorangan. 
  • Masukkan nomor KTP, ikuti petunjuk untuk mengisi data dan unggah file KTP serta foto diri. 
  • Setelah selesai, informasi terkait status data KTP Anda akan ditampilkan. 

Baca Juga: Apakah Joki Pinjol Galbay Data Fake Aman? Ketahui Risikonya Sebelum Terlambat!

Tips Menjaga Keamanan Data KTP dari Pinjol

1. Pilih Pinjol Legal dan Terpercaya: Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki standar keamanan yang lebih baik dan terikat oleh peraturan yang melindungi data konsumen.

2. Jangan Berikan Data KTP Sembarangan: Hindari memberikan fotokopi atau foto KTP kepada pihak yang tidak jelas keperluannya. Jika memang diperlukan, pastikan Anda mengetahui dengan pasti untuk apa data KTP tersebut akan digunakan dan siapa yang akan bertanggung jawab atas keamanannya.

3. Gunakan Fitur Pengamanan pada KTP Digital: KTP digital memiliki fitur pengamanan yang lebih canggih dibandingkan KTP fisik. Manfaatkan fitur ini untuk melindungi data Anda.

4. Waspada Terhadap Tawaran Menggiurkan: Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang terlalu mudah atau tidak masuk akal. Biasanya, tawaran seperti ini justru merupakan modus penipuan atau penyalahgunaan data.

5. Periksa Kebijakan Privasi Pinjol: Sebelum menggunakan layanan pinjol, baca dengan seksama kebijakan privasi mereka. Pastikan pinjol tersebut memiliki kebijakan yang jelas dan transparan mengenai pengelolaan data pribadi.

6. Laporkan Jika Ada Kejanggalan: Jika Anda merasa data KTP Anda disalahgunakan oleh pinjol, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti OJK atau kepolisian.

Berita Terkait
News Update