POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan salurkan bantuan sosial BPNT untuk Anda sebagai pemilik NIK KTP yang terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Saldo Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun akan disalurkan secara bertahap melalui rekening bank atau kantor pos.
Salah satu bantuan sosial yang mulai disalurkan kembali oleh pemerintah di awal tahun 2025 adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT merupakan bantuan sembako yang khusus diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan tersebut nantinya dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk setiap penerima yang telah. terdaftar.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tahun dan terbagi menjadi enam tahap pencairan. Setiap bulannya, KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Sehingga dalam satu kali pencairan, KPM menerima total bantuan mencapai Rp400.000.
Artinya dalam satu tahun total saldo dana yang disalurkan sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap.
Lalu, bagaimana caranya untuk cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah menggunakan NIK di KTP saja?
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda telah termasuk sebagai penerima bantuan sosial BPNT, silahkan cek langsung melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP
Berikut adalah caranya mengecek status penerimaan bantuan yang bisa Anda akses melalui situs dan aplikasi ‘Cek Bansos’
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat dan wilayah penerima manfata sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan NIK KTP
- Lalu, klik “Cari Data”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status “Penyaluran” atau sedang “Proses Bank Himbara atau PT Kantor Pos”
- Jika muncul status tersebut, maka Anda secara resmi telah terdata sebagai penerima bantuan sosial BPNT
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT
- Tidak mendapatkan gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin.
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah pada wilayah penyaluran.
- Menggunakan NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.