POSKOTA.CO.ID – Pada perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan penghormatan khusus kepada Presiden Joko Widodo.
Di hadapan para kader partai dan tamu undangan, Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jokowi, yang dinilainya berperan penting dalam keberhasilannya menjadi presiden.
Dalam pidato yang disampaikan di acara tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa kesuksesannya tidak terlepas dari dukungan kuat Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju.
"Dan saya katakan di sini, kita berhasil karena kita didukung oleh Presiden ke-7 (Jokowi)," kata Prabowo Subianto, di SICC Jawa Barat, Sabtu 15 Februari 2025.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo: Presiden Terkuat di Seluruh Dunia!
Para kader Partai Gerindra yang hadir turut menunjukkan apresiasi mereka dengan menyanyikan chant "Terima Kasih Jokowi," sebagai bentuk penghargaan kepada presiden.
"Tepuk tangannya kurang semangat. Semangat lagi, hidup Jokowi," sambung Prabowo.
Terkait hal ini, pegiat media sosial Jhon Sitorus menyinggung kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dalam sengketa Pilpres 2024.
"Tidak perlu memaksa MK berani, cukup tunggu Prabowo pidato saja maka semua kelakuan mereka akan keluar," cuitnya di akun X pribadinya, Senin 17 Februari 2025.
Baca Juga: Viral Selain Bilang 'Hidup Jokowi' Ini Maksud Respon 'Ndasmu' Prabowo Soal Kabinet Gemuk
Dalam putusan MK beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa Jokowi tidak terbukti melakukan ‘cawe-cawe’ di Pilpres 2024.
"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan... yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Bukti campur tangan Jokowi dalam Pilpres 2024 untuk membantuk paslon tertentu dianggap tidak kuat.
"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Hakim MK Daniel Yusmic.