Mau Daftar CPNS 2025? Pastikan Anda Memenuhi Kritera dan Syarat Dokumennya Supaya Lolos

Senin 17 Feb 2025, 21:08 WIB
Ilustrasi peserta seleksi CPNS. (Sumber: UNILA)

Ilustrasi peserta seleksi CPNS. (Sumber: UNILA)

POSKOTA.CO.ID - Tak lama lagi pemerintah akan kembali membuka program seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Program ini merupakan tahapan rekrutmen pegawai pemerintahan baru yang dibuka setiap tahunnya.

Misalnya untuk seleksi CPNS 2024, saat ini para peserta seleksi yang berhasil lolos untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang melalui tahap usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan segera dilantik.

Nah untuk para peserta yang tidak lolos pada CPNS 2024 atau belum pernah mengikuti seleksi, bisa ikuti rekrutmen tahun 2025 ini.

Sebelumnya sempat disinggung MenPAN RB, Rini Widyantini seleksi CPNS 2025 kemungkinan besar akan dibuka.

Baca Juga: 5 Instansi di CPNS 2025 dengan Syarat Tes Fisik, Cek Selengkapnya

Terlebih dengan adanya penambahan 22 Kementerian baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, jadi akan ada formasi baru yang akan dilamar.

Adapun PAN RB juga memperkirakan formasi yang akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan formasi di lembaga dan instansi pemerintahan adalah sekitar 300-400 ribu posisi.

Jadi akan ada kesempatan yang lebar bagi masyarakat untuk bisa menjadi ASN, baik itu nantinya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syarat Peserta CPNS 2025

Seperti rekrutmen sebelumnya, ada syarat bagi calon peserta seleksi CPNS untuk bisa mendaftar.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2025, Sudah Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya

Diantaranya untuk syarat peserta wajib untuk memenuhi kriteria sesuai ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Ini adalah syarat mutlak bagi semua pelamar CPNS.
  2. Usia: Batasan usia minimal dan maksimal akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
  3. Pendidikan: Jenjang pendidikan yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan formasi yang dibuka.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon CPNS harus sehat dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
  5. Tidak Pernah Dipidana Penjara: Pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal dari kepolisian.
  6. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Baik sebagai PNS, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
  7. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik: Ini untuk menjaga netralitas ASN.
  8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia: CPNS harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan negara.

Dokumen Persyaratan Administrasi

Berita Terkait
News Update