Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Polri, Jadi Saksi Kasus Kegaduhan Razman di PN Jakarta Utara

Senin 17 Feb 2025, 11:55 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus Razman Nasution, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus Razman Nasution, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan terkait dengan kegaduhan yang dibuat Razman Nasution dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP, tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan," ujar Hotman Paris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut Hotman, dirinya dimintai keterangan terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan.

Baca Juga: Sempat Bela Mati-matian, Razman Kini Bakal Laporkan Anak Nikita Mirzani

Ketika itu Razman mengucapkan kata-kata 'koruptor' di depan hakim sembari memukul-mukul meja. Kemudian juga rekan dari Razman, bernama Firdaus Oiwobo yang sempat naik ke meja dalam persidangan.

"Oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Firdaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara, dan juga beberapa oknum ada ibu-ibu yang sudah tua juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman," ucapnya.

Hotman mengaku, dirinya tidak memiliki persiapan apa-apa untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia hanya perlu menceritakan apa yang dia lihat dan alami di persidangan.

Dia menyebut kasus ini merupakan yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Dengan peristiwa memalukan ini, permintaan maaf yang disampaikan oleh Razman tidak akan bisa menolongnya.

Baca Juga: Razman Masih Dampingi Vadel Badjideh, Hotman Paris: Bukan Lagi Pengacara, Sana Kau Bertani

Di samping itu, lanjut Hotman, Razman juga bakal menghadapi tiga hal dalam proses hukummya. Pertama sebagai terdakwa atas laporan yang dibuat Hotman, kedua dibekukannya surat izin milik Razman dan juga rekannya Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung.

Berita Terkait
News Update