Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan kasi damai dengan menampilkan teatrikal pencak silat di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Hore! Pemerintah Teken Peraturan Baru, Korban PHK Berhak Menerima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Simak Rinciannya

Senin 17 Feb 2025, 16:46 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini menggantikan PP No. 37 Tahun 2021 dan membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Apa saja perubahan yang diatur dalam kebijakan ini? Berikut penjelasannya. Simak terus sampai tuntas.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025: Masih Tunggu Arahan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Lengkapnya

Salah satu perubahan paling mencolok dalam PP No. 6 Tahun 2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi korban PHK. Jika sebelumnya manfaat yang diterima adalah 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen selama 3 bulan berikutnya, kini manfaat dinaikkan menjadi 60 persen dari upah selama 6 bulan.

Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, karena memberikan keringanan finansial dalam masa mencari pekerjaan baru.

Dalam peraturan terbaru ini, pekerja tetap dapat menerima manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja memiliki tunggakan pembayaran iuran hingga 6 bulan. Namun, perusahaan tetap berkewajiban untuk melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi kendala administratif di tingkat perusahaan.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan, KPK Bantah Gara-gara Megawati Telepon Khusus Prabowo

Batas Waktu Klaim Manfaat: Maksimal 6 Bulan

Pekerja yang terkena PHK wajib mengajukan klaim manfaat dalam waktu maksimal 6 bulan setelah kehilangan pekerjaan. Jika melewati batas waktu ini, hak atas manfaat JKP akan hangus.

Selain itu, manfaat JKP juga akan otomatis dihentikan jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia setelah PHK.

Dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah tidak mengubah batas atas upah dalam perhitungan manfaat JKP, yang tetap sebesar Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji lebih tinggi dari batas tersebut tetap hanya akan menerima manfaat maksimal sebesar Rp3 juta per bulan selama 6 bulan.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Makasih Pak Prabowo, I Love You

Iuran JKP Turun, Beban Perusahaan Berkurang

Selain meningkatkan manfaat bagi pekerja, pemerintah juga menurunkan besaran iuran JKP yang dibayarkan oleh perusahaan. Jika sebelumnya besaran iuran adalah 0,4 persen dari upah pekerja, kini diturunkan menjadi 0,3 persen. Penurunan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Perubahan dalam PP No. 6 Tahun 2025 juga sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan lainnya yang dikeluarkan pemerintah:

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat meskipun kondisi ekonomi masih penuh tantangan.

Tags:
kebijakan pemerintah iuran jaminanperlindungan pekerjaupah minimum ketenagakerjaanPP No 6 Tahun 2025Prabowo SubiantoJKPJaminan Kehilangan PekerjaanPHK

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor