Putusan banding tersebut menguatkan putusan sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.
Dalam hal ini, Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp 420 miliar. Biaya uang pengganti ini diketahui naik dua kali lipat, ketimbang putusan Pengadilan Tipikor senilai Rp 210 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar rupiah," tegas Hakim Ketua Teguh Harianto dalam persidangan yang digelar Kamis, 13 Februari 2025.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, PT DKI juga memperberat hukuman penjaranya yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tegas Hakim.