"Berkat kerjasama yang baik dengan kepolisian pihak terkait disana (Lampung Utara), akhirnya pelaku dapat ditangkap," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain berinisial Z dan M yang merupakan warga binaan di Lapas Lampung turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Waspada!! Penipuan Modus Love Scam Kian Marak, Kenali Ciri-cirinya
"Para tersangka ini merupakan residivis dengan latar belakang kasus berbeda. Motif utama mereka yakni pemerasan terhadap korban dengan modus love scam dan manipulasi digital,” katanya.
Atas temuan kasus tersebut, Tri mengimbau agar masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang mengalami modus serupa untuk segera melapor ke Polres Cimahi.
"Kami tidak berhenti disini saja sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," pungkasnya.
Polres Cimahi mengungkap kasus pemerasan lewat Tinder dengan AI. Pelaku mengedit video korban jadi tak senonoh untuk mengancam. Polisi menangkap tiga tersangka, dua di antaranya warga binaan Lapas Lampung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf f UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.